APIP Harusnya Diatur Dengan UU Khusus
By Admin
nusakini.com-- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menaruh perhatian khusus terhadap efektifitas dan peningkatan pengawas internal, khususnya di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Posisi pengawas internal yang tidak sejajar dengan Sekda saat ini, merupakan penyebab kepala daerah dan pimpinan tinggi pemda tidak takut dengan pengawas internal.
Selain itu, pengawas internal hanya diatur dalam sebagian kecil pasal yang ada di undang-undang. “Seharusnya pengawas intern memiliki undang-undang khusus,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2016 di Jakarta, kemarin.
Diakuinya bahwa pengawas peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif. Selama empat tahun belakangan ini Kementerian PANRB melakukan kajian identifikasi masalah mendasar yang menjadi alasan utama pengawas intern belum berfungsi dengan baik. “Persoalannya, idenpendensi merupakan penyebab utama pengawas internal susah bergerak," kata Ateh.
Lebih lanjut dikatakan, dulu posisi pengawas internal di pemda sejajar dengan Sekda, tapi sekarang malah turun lagi. APIP hanya diatur dalam tambahan pasal-pasal saja. “Mau gagah bagaimana, posisinya saja diturunkan," kata Ateh seraya menambahkan perlu adanya undang-undang khusus untuk pengawas internal.
Selain itu, dalam Rakor APIP yang bertema Aktualisasi Peran APIP sebagai Early Warning System dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional itu, Ateh mendorong agar APIP semestinya juga memiliki sertifikasi khusus. (p/ab)